Bersumber dari Taspen, apabila seorang pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa Uang Duka Wafat (UDW), Asuransi Kematian dan pensiunan terusan selama 4 bulan. Berdasarkan pengalaman sendiri saat ayah saya yang merupakan pensiunan PNS meninggal dunia, meninggalkan seorang istri, sebagai anaknya saya
Biaya penginapan yang dapat diberikan bagi istri atau suami dan semua anak yang sah tersebut, untuk paling lama 10 hari. 3. Uang Duka Wafat. Kepada istri atau suami dari PNS yang wafat, maka kepadanya diberikan uang duka wafat dengan nilai sebesar 3 kali dari penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000.
1. Tunjangan Suami/Istri PNS. PNS yang memiliki istri atau suami, berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun, bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. 2.
Asuransi kematian bagi PNS atau pensiunan PNS tentu saja sangat bermanfaat untuk perlindungan PNS dan keluarga. Baca Juga: INILAH KETENTUAN SANTUNAN DUKA DARI TASPEN UNTUK PNS DAN KELUARGANYA, CEK DISINI RINCIAN DETAILNYA. Pernyataan ini pun sudah dijelaskan melalui postingan akun resmi IG story PT Taspen.
Bagi pensiunan PNS yang telah berpulang, keluarga akan menerima dana santunan sebesar Rp8.000.000. 2. Suami atau Istri PNS yang Meninggal Dunia. Untuk suami atau istri dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia, mereka akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp6.000.000. Baca Juga: Rezeki Nomplok! Kenaikan Gaji dan Tunjangan Kinerja untuk PNS
Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan, pihaknya telah ditunjuk sebagai pengelola JKK dan JKM yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2015. Selama delapan bulan berjalan, dia mengaku sudah membayarkan klaim kematian dan kecelakaan kerja sebanyak Rp131,87 miliar. "Kita sudah berjalan delapan bulan dan hari ini posisi klaim PNS
Kabar Baik untuk PNS dan Pensiunan PNS: Tiga Jenis Uang Jaminan yang Memberikan Kebahagiaan dan Kegembiraan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, ada kabar gembira yang harus disimak. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa PNS dan pensiunan PNS akan menerima tiga jenis uang jaminan yang membawa kebahagiaan
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang. 6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung. 7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas. 8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Sebelum keluarga atau ahli waris dapat mengajukan klaim santunan kematian BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini syarat klaim santunan kematian BPJS Kesehatan. 1. KTP peserta yang meninggal. Diperlukan KTP peserta yang meninggal dunia untuk mengidentifikasi secara jelas data peserta.
Manfaat Santunan Biaya Pemakaman Istri/ Suami (SBPI/S). Dilakukan pencairan dananya melalui Unit bank yang ditunjuk oleh ASABRI, yaitu Bank BRI. Hak SBPI/S diberikan apabila istri/suami peserta dinikahi sebelum peserta pensiun serta telah dan masih masuk dalam tunjangan keluarga. Apabila istri/suami peserta aktif meninggal dunia dan telah
Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), pengambilan nilai tunai asuransi dan pensiun, asuransi kematian keluarga, perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan sementara akibat kecelakaan, santunan cacat sebagian, santunan cacat total tetap
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan siap menyalurkan gaji ke-13 bagi para peserta pensiunan PNS, pejabat negara, PNS, maupun Polri di Juni 2023. Adapun ketentuan mengenai penyaluran gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
program jaminan kematian pegawai negeri sipil (pns) di pt. TASPEN (PERSERO) CABANG BOGOR”. Penyusunan Tugas Akhir ini merupakan salah satu syarat sebagai salah
Tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip Sabtu (1/4/2023).
ATURAN BARU SRI MULYANI, ASURANSI KEMSTIAN PNS DAN PENSIUNAN RP 8 JUTA BERLAKU 1 APRIL 2023,#asuransipns2023 #pensiunanpns #beritaguru #mediainfoguru PNS waf
FrkYm.
santunan kematian istri pensiunan pns